Senin, 12 Oktober 2009

tugas DPRD KOMISI A,B,C,...

Bro, Komisi DPR/D merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab XVII.
Tugas Komisi di bidang anggaran adalah:
a. mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk program, proyek atau kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi pasangan kerja Komisi.
d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
e. Menyampaikan hasil Pembicaraan Pendahuluan, sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan hasil pembahasan, sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Panitia Anggaran untuk sinkronisasi;
f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Panitia Anggaran berdasarkan penyampaian usul Komisi sebagaimana dimaksud huruf e;
g. hasil Pembahasan Komisi sebagaimana dimaksud huruf f diserahkan kembali kepada Panitia Anggaran untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas Komisi di bidang pengawasan adalah:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan pelaksanannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah;dan
d. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat:
a. mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri;
b. mengadakan konsultasi dengan DPD;
c. mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
d. mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain;
e. mengadakan kunjungan kerja dan studi banding dalam Masa Reses, atau apabila dipandang perlu dalam Masa Sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR yang hasilnya dilaporkan dalam Rapat Komisi untuk ditentukan tidak
lanjutnya;
f. mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, apabila dipandang perlu, dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) atas persetujuan Pimpinan DPR, dan memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan;
g. mengadakan Rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu Komisi;
h. membentuk Panitia Kerja atau Tim;
i. melakukan tugas atas keputusan Rapat Paripurna dan / atau Badan Musyawarah;dan
j. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas Komisi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), terutama hasil Rapat Kerja dengan Presiden.
Hasil Rapat Komisi atau Rapat Gabungan Komisi dalam bentuk keputusan/ kesimpulan, sebgaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3), merupakan kesepakatan antara bersangkutan untuk selanjutnya menjadi salah satu pembicaraan pada rapat berikutnya tentang hal yang sama.
Komisi membuat inventarisasi masalah pada akhir masa keanggotaan DPR, baikyang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Komisi menyusun rancangan anggaran sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugasnya kecuali rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya.
Pembagian tugas itu diimplementasikan misalnya di DPR dalam Komisi 1, 2, 3 dst. Sedangkan di DPRD Prop?kab?kota dengan Komisi A, B, C, dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar